Medan, (TIRAM NEWS )
Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Analisa ketika dihubungi, Selasa (4/2) sore.
Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.(Els. )

KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenag Pilgubsu

Read Also
Recommendation for You
Medan,TIRAM NEWSPuluhan warga terdampak bau busuk limbah cangkang sawit PT Universal Gloves (UG) mengapresiasi tindakan…
TIRAM NEWS,MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura…
TIRAM NEWS,Medan 4 Nopember 2025Bertempat di Hotel Emerald Garden medan diselenggarakan MUSDA HIPPI yang ke…
TIRAM NEWS.Tepatnya jumat 31 Oktober 2025 diresmikan Gadeng Kupi di jln HM jhoni Medan.Tampak perhatian…
Medan,Tiram news.Tepatnya hari Rabu 29 Oktober 2025 dilaksanakan kegiatan Hari besar berupa peringatan HUT di…
TIRAM NEWS. Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH pimpin…






