Tiram News, Sumut – Medan. Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) serta Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Satbrimob Polda Sumut) berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis ding-dong di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (5/12) dini hari.
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban dan mengamankan total 44 mesin judi dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 36 mesin judi, yang ditemukan di rumah milik Legiman (57), seorang nelayan setempat. Sementara 8 mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.
Hasil interogasi mengungkapkan, bahwa rumah tersebut telah disewa oleh Adi Warsitok (60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin. Legiman mengaku menyewakan rumahnya selama 12 bulan terakhir dengan tarif Rp300.000 per bulan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengapresiasi keberhasilan penggerebekan ini dan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas perjudian.
“Aktifitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” ujar Hadi, Kamis (5/12) siang menutup keterangannya. ( Els, Aidul f)