TIRAM NEWS, Dairi – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi kembali disorot. Kali ini dugaan praktik pemotongan biaya tidak resmi dari para kontraktor pada pelaksanaan proyek bersumber APBD DAU/TKD Tahun Anggaran 2026 mencuat. Pemotongan yang mencapai 2–3 persen dari pagu anggaran ini diklaim harus disetor di muka, bahkan sebelum pekerjaan dimulai.
Pantauan awak media, Selas (22/9/2026), di ruangan Bidang Sumber Daya Air/Pengairan Dinas PUTR Dairi terlihat sangat ramai. Puluhan kontraktor berdatangan menyusun berkas dan meminta tanda tangan kepada pejabat proyek,mulai dari Konsultan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pengawas.
Awak media hendak mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air/Pengairan, Benri Sipayung, namun ia tidak berada di tempat. Pegawai di kantor menyebutkan Benri sedang meninjau lokasi proyek.
Di ruangan tersebut, sejumlah kontraktor yang enggan disebutkan namanya berkumpul dan meluapkan kekesalan.
“Selama saya bekerja di luar daerah, tidak serumit di Dairi ini,” ungkap salah satu kontraktor.
Ia membenarkan adanya kewajiban membayar biaya-biaya tidak resmi sebelum proyek berjalan.
“Harus disetor dulu sekitar 2–3 persen dari nilai anggaran, baru boleh mulai kerja. Kalau hasil pekerjaan di lapangan kurang baik, itu wajar karena biaya potongannya sudah terlalu tinggi,” ucapnya.
Kualitas pekerjaan dipertanyakan,diduga banyak yang dikerjakan asal jadi, kurang pengawasan, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Awak media mengirimkan pertanyaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Benri Sipayung, namun tidak ada tanggapan meski pesan telah terbaca. Panggilan telepon juga tidak diangkat. Berikut pertanyaan yang dikirim:
1. Berapa jumlah paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air/Pengairan yang bersumber dari TKD DAU/Dana Alokasi Khusus Tahun 2026?
2. Berapa persentase biaya untuk penyusunan dokumen penawaran dan jasa penyusunan kontrak pada masing-masing paket?
3. Kepada pihak mana biaya penyusunan dokumen tersebut diberikan?
4. Benarkah biaya penyusunan kontrak dan dokumen laporan mencapai 2–3% dari nilai pekerjaan?
5. Kepada pihak mana pemotongan atau penyetoran sebesar 2–3% tersebut diserahkan?
Upaya menghubungi Kepala Dinas PUTR Dairi, Masaraya Berutu, juga tidak berbalas, telepon tidak diangkat dan pesan tidak dijawab.
Terkait dugaan praktik ini, Ketua Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis (FMK) Sumatera Utara, Johannes Lumban Gaol, S.H., menegaskan hal tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga dan Ketua DPRD Dairi. Jika tidak ditindaklanjuti, kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Dairi belum memberikan tanggapan apa pun. Media tetap membuka ruang klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
