TIRAM NEWS, MEDAN – Satuan Lalu Lintas (Satlvantas) Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan hunting terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, petugas mengamankan sedikitnya 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, di antaranya Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro dan Jalan Guru Patimpus. Selain kendaraan berknalpot tidak standar, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti pengendara yang berboncengan tiga dan tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.
Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan sejumlah sepeda motor diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Medan.
Satlantas Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, membawa SIM dan STNK serta menggunakan knalpot sesuai standar kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi disiplin berlalu lintas, menggunakan helm, membawa SIM dan STNK serta menggunakan knalpot standar,” demikian imbauan Kasat Lantas Polrestabes Medan dengan harapan masyarakat taat mematuhi peraturan lalulintas yang ada,dan berharap ketaatan pengguna jalan terhadap kenyamanan berlalulintas lebih terjamin.
(Af,Els)
