TIRAM NEWS, MEDAN – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Hasilnya, sebanyak 19 unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan.
Operasi “hunting” tersebut digelar pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Medan. Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro, dan Jalan Guru Patimpus.
Selain knalpot tidak standar, petugas juga mendapati pelanggaran lain seperti pengendara yang berboncengan tiga dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP S.L. Widodo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas atau Kamseltibcarlantas.
“Kegiatan penertiban ini kami lakukan secara berkelanjutan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan,” ujar AKBP S.L. Widodo, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan yang terbukti melanggar telah ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, sepeda motor barang bukti diamankan di Mapol Satlantas Polrestabes Medan.
Dalam kesempatan itu, Satlantas juga mengimbau masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar tertib berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi disiplin berlalu lintas, menggunakan helm standar, membawa SIM dan STNK serta menggunakan knalpot standar,” tegasnya.
Penggunaan knalpot brong sendiri melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Satlantas Polrestabes Medan memastikan operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan.
(Els)



















