TIRAM NEWS, Medan, 28 Juli 2026 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ibu Arzoni dengan Nomor Perkara 80 di Pengadilan Negeri Medan pada hari ini terpaksa ditunda karena pihak termohon dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lodewik Simanjuntak, S.H., M.H. Setelah membuka persidangan dan mencatat ketidakhadiran pihak termohon, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 4 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ibu Arzoni didampingi oleh kuasa hukumnya, Irfansyah, S.H., M.H., dari LBH Medan. Pihak pemohon menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Sidang juga mendapat perhatian dari sejumlah anggota Ikatan Media Online (IMO) Medan yang hadir untuk memantau jalannya persidangan. Turut hadir pula Ketua IMO Medan, Nuar Erde, sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung secara terbuka dan transparan.
Persidangan akan kembali digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir sehingga pemeriksaan perkara praperadilan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Els)



















