Berita  

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Gulung Pengedar Sabu di Perbaungan, Amankan Timbangan Digital dan Paket Siap Edar

banner 120x600
banner 468x60

IDEL NEWS, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. AR diketahui sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Petugas di lapangan bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka. AR ini memang sudah menjadi target operasi kami. Saat tim melakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat keberadaan pria yang sangat mirip dengan ciri-ciri target dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Kasi Humas menambahkan, saat disergap, tersangka AR kedapatan memegang selembar tisu yang di dalamnya ternyata menyembunyikan narkotika jenis sabu. Guna memastikan transparansi dan prosedur yang benar, petugas langsung memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.

“Dari tangan tersangka dan hasil penggeledahan di lokasi, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong siap pakai, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000,” jelas Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu unit ponsel Android, kunci rumah, serta kartu identitas (KTP) milik tersangka. Kepada petugas, AR telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
tentang narkotika. Dan Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Mustiar)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *