TIRAM NEWS, MEDAN – Satlantas Polrestabes memberi pelayanan mudah dan cepat terjangkau oleh masyarakat Kota Medan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa harus mendatangi ke kantor Satpas, warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan di sejumlah lokasi strategis di Kota Medan.
Program layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Medan. Penempatan gerai dilakukan di pusat-pusat aktivitas masyarakat agar mudah dijangkau.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling yang berlaku untuk periode 2 hingga 7 Juni 2026, yakni:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan.
Komplek MMTC Pancing (khusus hari Sabtu berada di Plaza Millenium).
Komplek Asia Mega Mas (khusus hari Minggu berada di Lapangan Merdeka).
Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus hari Sabtu berada di Plaza Medan Fair).
Carrefour Padang Bulan (khusus hari Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka).
Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi tersebut berlaku hingga 7 Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi terbaru mengenai perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Medan.
Untuk jam operasional, layanan SIM Keliling dibSatlantas Polrestabes Medan Hadir Dalam pelayanan SIM Keliling di Lima Titik Strategis
(LINCE)
