MEDAN//TIRAM NEWS My Id
3 April 2026 Dugaan praktik mark up anggaran senilai Rp2,24 miliar di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi kian menguat dan menjadi sorotan publik.
Temuan yang disebut bersumber dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini tidak hanya memunculkan indikasi penyimpangan, tetapi juga menyeret nama direksi berinisial SAL yang diduga mengetahui alur persoalan tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak manajemen Tirtanadi justru menunjukkan sikap tertutup. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Tiram News pada Kamis (2/4/2026) kepada Pimpinan Tirtanadi, Ardian Surbakti, berujung pada tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.
Nomor WhatsApp wartawan yang digunakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut justru diblokir tanpa penjelasan. Tidak adanya respons ini memunculkan kesan kuat bahwa pihak terkait memilih menghindari pertanyaan publik atas isu yang berkembang.
Els, jurnalis Tiram News, menilai sikap tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap fungsi kontrol sosial pers.
“Kami mengonfirmasi dugaan yang bersumber dari laporan resmi BPK. Namun respons yang kami terima bukan klarifikasi, melainkan pemblokiran. Ini patut diduga sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban publik,” tegas Els.
Sikap bungkam ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperkuat dugaan adanya persoalan serius di internal Tirtanadi. Sebagai perusahaan daerah yang mengelola layanan vital air bersih, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama, bukan justru menutup diri dari pertanyaan publik.
Pengamat menilai, jika dugaan mark up tersebut tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar isu administratif. Jika benar terjadi, maka ini menyangkut pengelolaan anggaran publik dan hak dasar masyarakat atas layanan air bersih,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tirtanadi belum memberikan klarifikasi resmi baik terkait dugaan mark up Rp2,24 miliar maupun alasan pemblokiran terhadap wartawan. Sikap ini dinilai semakin menguatkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan akuntabel. ( Els )
















