Medan TIRAM NEWS,Sabtu 14 Februari 2026.
Dalam 100 hari pelaksanaan tugas, Polrestabes Medan menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebanyak 33 kasus perjudian berhasil diungkap dengan total 62 tersangka yang telah diamankan.
Adapun pengungkapan tersebut diklasifikasikan dalam tiga modus operandi, yaitu :
•Judi Online : 18 kasus dengan 22 tersangka.
•Mesin Judi Darat : 9 kasus dengan 31 tersangka.
•Judi Togel : 6 kasus dengan 9 tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan perjudian menjadi salah satu prioritas utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Medan.
Secara khusus, pengungkapan mesin-mesin judi darat paling banyak ditemukan di kawasan Jermal 15 dan sekitarnya. Diketahui bersama, kawasan tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba yang cukup tinggi.
“Puji Tuhan, kami berhasil melakukan penindakan secara tegas dan terukur.
Kawasan Jermal 15 sekitarnya yang selama ini dikenal sebagai kartel perjudian dan narkoba terbesar di Medan akan kita ubah menjadi kawasan hijau, kawasan yang bersih dari praktik ilegal,” tegas Kapolrestabes Medan.
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Jermal dan sekitarnya yang telah mendukung serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya percaya masih banyak warga Jermal 15 sekitarnya dan warga Kota Medan yang menginginkan lingkungannya bersih dari perjudian dan narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” katanya.
Polestabes Medan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan berkelanjutan, patroli rutin, serta langkah preventif guna memastikan Kota Medan semakin aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian maupun narkoba.
Mari bersama kita wujudkan Medan yang bersih, aman, dan bermartabat.(els,Af)








