Medan TIRAM NEWS 17 November 2025.
Masyarakat yang terdampak aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) hari ini menyampaikan perkembangan terbaru konflik berkepanjangan yang terjadi di kawasan konsesi perusahaan tersebut, sekaligus mengingatkan Gubernur Sumatera Utara atas dua janji politik yang hingga kini belum dipenuhi.
1. Janji Gubernur yang Belum Ditunaikan*
Pada pernyataan tertulis bulan Desember, Gubernur Sumatera Utara berjanji:
1️⃣ Akan berkunjung ke wilayah masyarakat terdampak, dan
2️⃣ Akan menerbitkan rekomendasi penyegelan/penutupan TPL.
Namun hingga konferensi pers ini digelar:
- Tidak ada tindak lanjut resmi,
- Tidak ada komunikasi lanjutan,
- Tidak ada keputusan administratif, dan
- Tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi.
Masyarakat menyatakan bahwa kepercayaan masih ada, namun tidak tanpa batas. Bila komitmen tidak ditepati, masyarakat menyatakan akan menentukan langkah yang lebih terbuka dan tegas.
- Batas Waktu Terakhir dari Masyarakat
Setelah dua minggu masa tunggu tanpa kejelasan, masyarakat memberi tambahan waktu satu minggu kepada Gubernur. Bila setelah batas waktu tersebut tidak ada keputusan, masyarakat akan:
🔹 Mengambil langkah-langkah konstitusional lanjutan,
🔹 Membuka data dan bukti baru secara publik, dan
🔹 Mengonsolidasikan gerakan rakyat lebih luas.
- Tuntutan Utama**
Tuntutan inti masyarakat tetap sama, yakni:
Agar Segera menerbitkan rekomendasi penutupan TPL.
Gubernur tidak harus berkunjung secara fisik untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut. Berdasarkan dokumen, laporan lapangan, dan kajian akademik yang telah tersedia, masyarakat menegaskan bahwa rekomendasi bisa diterbitkan kapan saja, bahkan besok.
4. Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Dampak Sosial TPL*
Laporan lapangan dan kesaksian warga menunjukkan indikasi kejahatan ekologis dan sosial yang berlangsung bertahun-tahun, antara lain:
A. Kerusakan Lingkungan Hidup*
- Eksploitasi air masif menyebabkan kekeringan dan penurunan fungsi hidrologis.
- Monokultur skala besar (HTI) menghilangkan keanekaragaman hayati, merusak habitat flora-fauna, serta memutus rantai ekosistem.
- Banjir dan longsor berulang akibat hilangnya vegetasi pelindung dan perubahan drastis tata air.
B. Perampasan Tanah dan Ruang Hidup* - Konsesi perusahaan memasuki wilayah adat dan permukiman,
- Warga kehilangan lahan penghidupan,
- Intimidasi terhadap masyarakat masih dilaporkan.
C. Adanya Konflik Horizontal*
Sejak masuknya TPL, ketegangan sosial meningkat tajam yang dipicu oleh:
- Politik pecah-belah di tengah masyarakat,
- Intervensi kepentingan perusahaan,
- Perebutan ruang hidup sesama warga.
Konflik antara masyarakat dan TPL tercatat berulang sekitar setiap 10 tahun kejadian ini menunjukkan pola dugaan kejahatan struktural.
5. Pesan Publik kepada Pemerintah*
Dalam konferensi pers ini ditegaskan agar
Masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Utara secepatnya mengeluarkan Rekomendasi untuk menutup TPL
(R/lins)









