banner 728x250

Polsek Patumbak Diminta Tahan Pelaku Perintangan Jurnalistik yang melakukan peliputan saat terjadi Unjuk rasa di PT UG

banner 120x600
banner 468x60

Medan,TIRAM NEWS
Puluhan warga terdampak bau busuk limbah cangkang sawit PT Universal Gloves (UG) mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan telah memeriksa terlapor terduga pelaku penganiayaan dan perintangan jurnalistik, pada Senin (6/10/2025).

Kasus atau perkara itu bermula dari puluhan warga terdampak limbah cangkang sawit tersebut menggelar aksi unjuk rasa (unras) secara resmi di pabrik sarung tangan PT UG, Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

banner 336x280

Pada saat aksi unras berlangsung, sekelompok pemuda diduga preman yang merupakan orang-orang suruhan dari PT UG dengan sengaja membuat kericuhan dengan tujuan membubarkan para pengunjukrasa dan melakukan perintangan jurnalistik, dengan modus keluarga dan istri bekerja di PT UG agar puluhan pekerja/karyawan bisa keluar masuk beraktifitas di PT UG.

Dimana sebelumnya para pengunjuk rasa melakukan aksi dan orasinya di pintu masuk PT UG. Sikap arogansi sekelempok pemuda tersebut sudah mencederai demokrasi dan melukai salah satu Pilar di Indonesia, yakni wartawan dan diketahui belakangan sekelompok pemuda itu bernama Ropan Sinaga dan Aseng yang mendorong dan menepis Handphone (Hp) wartawan saat meliput.
Ironisnya, ketika sekelompok pemuda menunjukkan arogansinya kepada pengunjuk rasa dan wartawan di PT UG, diduga sejumlah personel Polsek Patumbak yang bertugas hanya menonton dan membiarkan, hingga seorang wartawan Harian Media24 jam, Elin Syahputra menjadi korban hantaman helm (pelindung kepala).

Atas hal itu, sejumlah wartawan melaporkan arogansi sekelompok pemuda ke Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.
Kini, LP tersebut sudah diproses hukum oleh Polsek Patumbak dengan memanggil dan memeriksa terlapor.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum warga dan wartawan, Ricky Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan di sekitar Polsek Patumbak, Rabu (5/11/2025).

” Apresiasi, hari ini terlapor Ropan, Aseng cs sudah diperiksa di Polsek Patumbak. Kami minta penyidik/ Juper bekerja profesional dan mengungkap siapa-siapa yang menyuruh atau sponsor dari mereka yang berstatus sebagai terlapor,” ujar Ricky.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa tujuh Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvin SIK, MH, berjalan dengan baik dan diterapkan oleh pihak Polsek Patumbak dalam memproses perkara/kasus kejahatan ini agar cepat terungkap dan tidak akan terulang lagi ke depannya.
Dalam 7 instruksi Kapolrestabes Medan itu ada tiga poin yang menarik dalam penangan perkara/kasus ini, yakni Pelayanan Publik yang berkualitas, Penegakan hukum yang profesional dan keadilan restoratif, dan Pengelolaan media yang baik dan jelas.
Seorang Wartawan tadi mencoba menghubungi Juper untuk menanyakan tentang proses berjalannya pemeriksaan namun WA Wartawan tersebut tak kunjung dibalas oleh Juper Pak Bancin.

“Walaupun belum mendapatkan balasan namun para Wartawan yang meliput yakin dan percaya, 7 instruksi Pak Kapolrestabes Medan, Calvin dilaksanakan, dimana para terlapor habis diperiksa penyidik/juper pasti mereka menjalani proses hukum selanjutnya,apakah langsung ditahan atau dipenjara,” menunggu proses selanjutnya.R/Els,Af)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *