TIRAM NEWS, MEDAN —TIRAM NEWS. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengamankan 29 unit sepeda motor dalam penindakan terhadap dugaan aktivitas balap liar di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu malam (3 Oktober 2026).
Berdasarkan pemberitaan yang terbit pada Minggu (4 Oktober 2026), penindakan tersebut berawal dari patroli malam rutin atau hunting yang dilakukan personel Satlantas Polrestabes Medan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Sebanyak 29 unit sepeda motor kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satlantas Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar sebelum mengambil kembali kendaraannya serta menyelesaikan proses penindakan tilang sesuai prosedur.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.
Aksi balam liar sangat sensitif dan berpeluang besar terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas yang akan mencelakakan pengendara balap liar tersebut dan juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitarnya,jadi kegiatan balap liar itu adalah kegiatan negatip,untuk itu layak untuk dihentikan.(Af,els)



















