TIRAM NEWS, LUBUK PAKAM — Sidang ketiga perkara yang menjerat Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Faturrahman, digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti legalitas pelaporan serta keterangan para saksi terkait dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves (PT UG).
Kuasa hukum Sumantri dan Fajar, Riki Irawan SH MH, mengatakan dalam persidangan pihaknya menemukan persoalan terkait kewenangan Hatta sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Riki, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pelaporan terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan terhadap aset perusahaan semestinya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dari direksi perseroan.
“Dalam persidangan tadi kami mempertanyakan apakah Hatta memiliki surat kuasa langsung dari direksi PT Universal Gloves untuk membuat laporan ke Polsek Patumbak,” ujar Riki.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam persidangan hingga majelis hakim menskor jalannya sidang.
Selain mengenai legalitas pelaporan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterangan para saksi terkait dugaan pelemparan batu atau benda keras ke arah alat berat milik PT UG.
Riki menyebut, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang mengaku melihat secara langsung Sumantri maupun Fajar melemparkan batu atau benda yang dapat memecahkan kaca alat berat.
Salah seorang sopir alat berat PT UG yang dihadirkan sebagai saksi, kata Riki, justru menerangkan bahwa benda yang dilihatnya mengenai bagian bodi kendaraan adalah telur.
“Menurut keterangan saksi, yang dilihat mengotori bodi alat berat adalah telur yang dilemparkan Sumantri. Alat berat tersebut juga tetap beroperasi dan tidak pernah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” katanya.
Keterangan serupa, lanjut Riki, juga muncul dari saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Saksi tersebut disebut melihat telur beterbangan ketika insiden berlangsung, bukan batu sebagaimana dugaan yang menjadi dasar perkara.
Meski demikian, seluruh fakta dan keterangan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
Di sisi lain, pihak Sumantri dan Fajar melalui kuasa hukumnya menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian secara damai dengan PT Universal Gloves.
Riki mengatakan kliennya bersedia meminta maaf kepada pihak perusahaan serta memberikan klarifikasi melalui media massa sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami dari pihak Sumantri dan Fajar pada prinsipnya bersedia berdamai dengan PT Universal Gloves. Kami juga bersedia meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media massa,” ujar Riki.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
(Els,Af)



















