Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi & Penggelapan Aset Sekolah Rp12,24 Miliar ke Kejari Medan
Medan, 10 September 2026 – Dugaan korupsi dan penggelapan aset sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memasuki babak baru.
Aktivis Syahrul Zalil resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan pada 3 September 2026. Surat pengaduan dengan perihal “Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Aset Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan” telah diterima Kejari Medan pada 8 September 2026.
Dalam laporannya, Syahrul Zalil mendesak Kejari Medan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset sekolah dengan total nilai Rp12,24 miliar.
Laporan ini menguatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan – BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. BPK mengungkap adanya pengakuan dari 4 orang oknum staf Bidang Aset Disdikbud Kota Medan yang menyatakan pernah mengambil aset dari sejumlah sekolah tanpa adanya surat tugas resmi.
Aset-aset tersebut diduga dibawa ke Gudang Polonia. Sebagian lainnya diakui telah dijual kepada pengepul barang bekas. Praktik ini disebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
“Yang menjadi perhatian serius, dugaan praktik ini disebut telah diketahui oleh Sekretaris Disdikbud Kota Medan sejak 2023. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas,” ujar Syahrul Zalil.
Syahrul menegaskan, aset sekolah merupakan fasilitas dasar untuk menunjang proses belajar mengajar. Hilangnya aset senilai miliaran rupiah sangat merugikan peserta didik dan negara.
“Kami meminta Kejari Medan segera melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa Kepala Disdikbud Kota Medan beserta pihak-pihak terkait lainnya. Ini demi kepastian hukum dan menyelamatkan aset pendidikan anak-anak Kota Medan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
(Tim)



















