Medan | TIRAM NEWS, Wong Felung resmi mencabut kuasa pengurusan laporan polisi dalam kasus sengketa sewa scaffolding yang menyeret dua perusahaan, menandai babak baru penanganan perkara yang kini sepenuhnya diambil alih oleh kuasa hukum keluarga. Langkah tegas ini memperlihatkan adanya ketegangan serius dalam proses pendampingan sebelumnya dan sinyal bahwa jalur hukum akan dikawal lebih ketat.
Kasus ini berawal dari perjanjian sewa aset scaffolding antara PT Cahaya Gemilang dan Sahabat Abadi yang berlangsung sejak Juni 2023 hingga September 2024. Setelah masa kontrak berakhir dan seluruh kewajiban pembayaran disebut telah dilunasi, pihak penyewa diduga tidak mengembalikan barang yang menjadi objek sewa. Atas dasar itu, laporan polisi didaftarkan pada 25 April 2025 dengan nomor STTL/PB/1364/V/2025/SFKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun di tengah proses berjalan, Wong Felung menarik mandat yang sebelumnya diberikan kepada I Made Dodi P untuk mengurus laporan tersebut. Pencabutan kuasa dilakukan secara resmi dan tertulis, merujuk pada Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan hak pemberi kuasa untuk setiap saat menarik kembali wewenang yang telah diberikan.
Sumber internal menyebutkan, keputusan pencabutan dipicu oleh selisih paham berulang yang dinilai menghambat efektivitas penanganan perkara. Kondisi itu membuat pemberi kuasa memilih mengganti jalur pendampingan agar proses hukum tidak semakin berlarut dan kehilangan arah.
Surat pencabutan kuasa telah disampaikan kepada pihak penerima kuasa sebelumnya serta kepada aparat kepolisian yang menangani perkara. Dengan perubahan ini, seluruh koordinasi dan strategi hukum ke depan berada di bawah kendali langsung tim hukum keluarga.
“Kami mengambil langkah ini demi mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan kuasa kepada tim hukum keluarga diharapkan memberi kepastian proses dan hasil yang adil,” tegas Wong Felung dalam keterangannya pada Senin, 9 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi, penyidik yang menangani perkara, Alam Surya Wijaya, membenarkan bahwa surat pencabutan kuasa telah dikirimkan secara resmi melalui layanan pos oleh pihak Wong Felung.
Perubahan kuasa dalam perkara pidana berbasis laporan polisi bukan sekadar administrasi, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam komunikasi dan strategi hukum. Publik kini menunggu konsistensi para pihak untuk kooperatif, sebab sengketa perdata yang berujung pidana kerap membesar karena kurangnya itikad baik dan tanggung jawab atas aset yang dikuasai.(els)









